sariasih.id - Sering kali kita menemui situasi tegang di ruang tunggu rumah sakit: pasien atau keluarga merasa sangat khawatir karena kondisi tubuh yang dirasa parah, namun ternyata disarankan untuk rawat jalan oleh dokter setelah diperiksa di IGD dan membayar umum.
Fenomena ini biasanya dipicu oleh perbedaan persepsi tentang apa yang disebut "Gawat Darurat". Menurut Dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sari Asih Ciputat, dr. Boby Soeprijadi, kunci utamanya adalah pemahaman bersama mengenai kriteria kegawatdaruratan medis.
"Kejadian ini sering kita lihat. Ada rasa cemas saat harus membayar umum padahal merasa sakit parah. Kami harap masyarakat tidak terburu-buru salah paham. Situasi ini umumnya terjadi karena kurangnya pemahaman bersama mengenai penyakitnya dan aturan yang berlaku," jelas dr. Boby Soeprijadi.
Apa Itu Kegawatdaruratan Medis?
Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan, Kegawatdaruratan Medis adalah kondisi kritis yang mengancam nyawa atau fungsi organ tubuh. Kondisi ini membutuhkan pertolongan segera.
Dalam kondisi ini, pasien BERHAK mendapatkan pelayanan di IGD rumah sakit mana pun tanpa perlu surat rujukan, dan biaya sepenuhnya ditanggung BPJS jika memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria Pasien "Gawat Darurat" (Ditanggung BPJS)
Dr. Boby Soeprijadi menjelaskan ada beberapa tanda peringatan (warning signs) yang membuat pasien wajib segera ditangani di IGD:
- Penurunan Kesadaran,
- Gangguan Hemodinamik: tensi kurang dari 90/60 atau lebih dari 180/90,
- Sesak napas saturasi oksigen < 95% atau
- Kasus Trauma
Beda Rasa, Beda Penanganan: Mengapa Panas Badan Belum Tentu Darurat?
Secara psikologis, setiap orang memiliki ambang toleransi rasa sakit yang berbeda. "Ada pasien yang badannya panas sedikit sudah panik dan merasa gawat. Itu manusiawi," jelas dr. Boby Soeprijadi.
Namun secara medis, rumah sakit menggunakan sistem Triase (proses menilai pasien berdasarkan kategori kegawatan).
Berikut panduan sederhana untuk membedakan ke mana Anda harus berobat:
Ke IGD Rumah Sakit Jika:
- Nyeri dada
- Sesak napas saturasi oksigen < 95%.
- Kejang terus menerus
- Kasus trauma
- Gejala stroke atau penurunan kesadaran
Ke Puskesmas atau Faskes 1 (Klinik) Jika:
- Demam tinggi kurang dari 3 hari
- Batuk, pilek.
- Muntah/diare tanpa tanda dehidrasi
- Sakit kulit, sakit persendian, sakit mata, sakit telinga, sakit gigi, nyeri haid
"Saya Sakit, Koq Rawat Jalan?"
Dr. Boby Soeprijadi. sangat memahami bahwa ketika seseorang sakit, yang diinginkan hanyalah kesembuhan secepatnya tanpa ingin dipusingkan birokrasi.
Namun, ada alasan medis krusial di balik pembagian tugas ini:
- Sistem Prioritas (Triase): IGD mendahulukan penanganan pasien berdasarkan prioritas kegawatan nya bukan berdasarkan nomor antrian
- Kompetensi Faskes 1: dokter di faskes 1 memiliki kompetensi yang sama dengan di rs dan obat yang sama efektifnya dengan rumah sakit.
- Keamanan Pasien: Berlama-lama di IGD saat kondisi tidak darurat berisiko terpapar berbagai virus dan bakteri dari pasien lain yang sakit berat (infeksi nosokomial).
Tips Agar Klaim BPJS di IGD Lancar
Jika kondisi Anda memang darurat, BPJS akan menanggung semua biaya. Namun, jika dokter IGD menilai kondisi Anda "Tidak Gawat Darurat" (kategori Hijau), maka sesuai aturan Anda akan diarahkan kembali ke Faskes 1 atau menggunakan penjaminan umum/asuransi jika ingin tetap dilayani di rumah sakit.
"Periksa di IGD bisa kok pakai BPJS, asalkan kondisinya sesuai kriteria kegawatan. Mari pahami bersama dan bijak menggunakan fasilitas kesehatan" tutup dr. Boby Soeprijadi.






