sariasih.id - Tingginya angka pengobatan mandiri atau swamedikasi di Indonesia yang menyentuh angka 80 persen berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyisakan persoalan pelik bagi dunia medis. Di balik kemudahan akses membeli obat, tersembunyi ancaman global yang mematikan: resistensi antimikroba (AMR).
Praktik mengobati diri sendiri sering kali diwarnai dengan pembelian obat keras seperti antibiotik secara bebas tanpa resep atau menggunakan sisa resep lama, yang memicu bakteri di dalam tubuh bermutasi menjadi kebal terhadap pengobatan standar.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah berulang kali memberikan peringatan keras terkait pengendalian distribusi antibiotik di apotek komunitas. Berdasarkan pedoman Kemenkes, penggunaan antibiotik yang tidak rasional, seperti digunakan untuk mengatasi infeksi virus biasa seperti flu atau batuk, merupakan pelanggaran medis yang membahayakan kesehatan populasi.
Ketika seseorang terinfeksi bakteri superbug yang kebal obat, penyakit infeksi ringan bisa berubah menjadi kondisi kritis yang sulit disembuhkan, memperpanjang masa rawat inap, dan meningkatkan beban biaya kesehatan secara drastis.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan menetapkan resistensi antimikroba sebagai salah satu dari sepuluh ancaman kesehatan masyarakat global teratas yang dihadapi umat manusia. WHO memperkirakan, jika kebiasaan pengobatan mandiri dengan penyalahgunaan antibiotik ini tidak ditekan, infeksi yang sebelumnya mudah disembuhkan akan memicu komplikasi sistemik yang merusak organ vital, memperburuk kondisi pasien dengan penyakit penyerta (komorbid), dan meningkatkan risiko serangan jantung serta stroke pada pasien infeksi berat.
Temuan BPOM ini menjadi momentum pengingat agar apotek tidak boleh lagi dengan mudah menyerahkan obat berlogo lingkaran merah muda (obat keras) tanpa validasi resep dokter. Agar masyarakat yang berniat melakukan swamedikasi mempertimbangkan niatnya ketika menyangkut penggunaan obat-obatan yang membutuhkan pengawasan ketat.






